Residence Permit by Investment – Cyprus

Mengapa Memilih Permanent Resident Cyprus?

  • Negara NON SCHENGEN, perlu Schengen Visa bila ke negara Schengen.
  • CUKUP 1x Daftar, NO RENEWAL. Residence Permit juga tetap berlaku setelah anak sudah bekerja / bukan Dependent.
  • Hanya bisa 2 GENERASI, termasuk anak <18 tahun, atau max 25 tahun tapi masih kuliah. orang tua : tidak termasuk.
  • PROCESSING TIME : 2-3 bulan.
  • Citizenship : Setelah 7 tahun stay di Cyprus, min > 183 hari / tahun.
  • MINIMUM STAY : 1 hari dalam 2 tahun.
  • Tidak boleh BEKERJA sebagai karyawan, namun anda boleh BERBISNIS.
  • Merupakan negara ex Koloni Inggris : Bahasa Inggris digunakan sehari – hari, Sekolah & sistem peradilan mengacu kepada Inggris

Investasi Minimum

€300,000 ke dalam :

  1. Properti baru ( Hak Milik ) : Pajak 19% untuk pribadi, 5% untuk  properti komersial. Pilihan paling populer LIMASOL dan PAPHOS merupakan 2 kota terbaik untuk investasi properti.
  2. Saham perusahaan lokal : Harus dibeli dari perusahaan yang terdaftar dan berkantor di Cyprus, mempekerjakan minimal 5 orang. Investor dapat menerima dividen dan bekerja di sana sebagai Direktur.
  3. Dana investasi swasta di Cyprus : Bond, Bills ( Surat Hutang ), dan Surat Berharga yang diterbitkan dengan persetujuan Cyprus Securities and Exchange Commission.

GOOD NEWS !!

CYPRUS akan masuk ke Schengen Area kemungkinan 2026.

Pajak

  1. PAJAK BADAN USAHA:
    • PPN (VAT): Secara umum sebesar 19%, dengan 5 kategori tarif berbeda.
    • Bebas PPN : Asuransi, layanan keuangan, dan pengelolaan reksadana.
    • Untuk Pembeli Properti Pertama Kali: PPN 5% untuk 130 m² pertama, dengan harga maksimum €350.000 dan nilai total properti di bawah €475.000.
    • PAJAK PENGHASILAN BADAN (Corporate Tax)12,5%
      • BEBAS PAJAK CAPITAL GAINS untuk:
        • Penjualan saham
        • Penjualan properti tidak bergerak yang berlokasi di luar Cyprus
    • BEBAS PAJAK DIVIDEN dari perusahaan anak
  2. PAJAK PENGHASILAN PRIBADI:
    • Penghasilan tahunan pertama sebesar €19.500bebas pajak
    • Penghasilan berikutnya dikenakan pajak 20% hingga 35%
      **Tarif 35% berlaku untuk penghasilan di atas €60.000
  3. PAJAK WARISAN DAN HARTA PENINGGALAN: 0%
  4. STATUS NON-DOMICILE: Bebas pajak atas dividen dan bunga yang diperoleh dari luar negeri.

Loading