CBI – Citizenship by Investment adalah program resmi dari suatu negara yang memberikan kewarganegaraan (passport) kepada individu asing melalui kontribusi finansial yang signifikan, biasanya berupa:
- Donasi ke National Development Fund
- Investasi real estate
- Investasi obligasi pemerintah
- Investasi ke business / enterprise projects
Program ini legal dan diatur oleh undang-undang negara yang menerbitkan kewarganegaraan tersebut.
PENTING : INDONESIA TIDAK MENGENAL DWI KEWARGA-NEGARAAN. Pertimbangkan dampaknya sebelum mendaftar CBI.
Program ini lebih cocok untuk negara- negara yang Passport Indexnya jelek, dan visa untuk masuk ke negara US, Canada, Europe sering ditolak, karena kondisi geopolitik negara tersebut, misal Pakistan, Afghanistan, Iran, dll.
Negara – negara yang menerbitkan CBI :
● Caribbean Countries :
GRENADA | Antigua Barbuda | Dominica | St Kitts and Nevis | St Lucia
● Pasific Island Nations : Nauru, Vanuatu
● Turki
Lokasi geografis 5 CBI Caribbean Countries
BENEFIT memiliki CBI :
1. Kewarganegaraan Kedua secara Legal & Cepat
● Proses cepat: 3–6 bulan.
● Tidak perlu tinggal di negara tersebut (berbeda dengan PR).
● Status kewarganegaraan penuh seumur hidup.
● Sebagai warisan ke anak cucu.
2. Kemudahan Global Mobility (Visa-Free Travel)
Akses bebas visa ke 140–160+ negara (tergantung negara CBI).
3. Perlindungan Aset dan Privasi
● Diversifikasi kewarganegaraan untuk perlindungan risiko politik atau ekonomi di negara asal.
● Sistem pajak yang ringan atau bahkan bebas pajak global (no worldwide taxation).
● Kemungkinan perlindungan aset melalui trust atau struktur internasional.
4. Manfaat bagi Keluarga
Kewarganegaraan juga dapat diberikan kepada:
● Pasangan (istri/suami)
● Anak-anak (hingga umur tertentu, biasanya < 30)
● Orang tua dan bahkan kakek-nenek (jika bergantung secara finansial).
● Saudara kandung ( Antigua Barbuda, Grenada ) dengan syarat tertentu.
5. Peluang Bisnis & Investasi Internasional
● Kemudahan membuka rekening bank internasional.
● Akses pasar baru melalui paspor CBI (misalnya di Karibia, bisa mendaftar perusahaan offshore).
● Reputasi paspor lebih kuat dibanding paspor negara dengan mobilitas rendah.
6. Efisiensi Pajak & Perencanaan Warisan
Tidak ada : Capital gain tax, Inheritance tax, Foreign income tax
7. Legal & Diakui Internasional
● Memiliki undang-undang yang jelas dan transparan.
● Program diaudit oleh pihak ketiga (misalnya Caribbean CBI jurisdictions).
● Proses Due Diligence internasional.
PERBANDINGAN ANTARA BERBAGAI NEGARA CBI